
Surat Kuasa yang diberikan HB kepada penerima kuasa untuk melakukan kepengurusan tanah miliknya.
SIBERONE.COM - Drama kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) (Malaysia, red) di desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir terus mengalami perkembangan terbaru.
Setelah status kewarganegaraan HB terbongkar saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, dalam suasana rapat yang sama muncul lagi informasi terbaru bahwa tanah tersebut sudah dilakukan transaksi jual beli.
Peserta RDP mencoba menanyakan terkait surat menyurat pada tanah tersebut, apakah ada dibuatkan yang terbaru.
Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo langsung menanggapi bahwa pihaknya sudah membuat surat dan sudah diteken dari RT, Desa, hingga ke Kecamatan.
"Kami sudah membuat surat terbaru dengan dasar surat lama yang atas nama HB," kata Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo belum lama ini.
Di waktu yang sama Camat Batang Tuaka, Suhaimi, S.HI., M.H yang hadir di RDP tersebut juga memberikan pengakuan yang sama bahwa surat tersebut sudah Ia teken dan diserahkan kembali ke desa.
"Sudah saya teken," ujarnya.
Meskipun HB selaku pihak yang pihak pemilik tanah tersebut tidak berada di Indonesia, tapi proses jual beli dan surat menyurat tetap berjalan lancar dengan kehadiran perwakilannya yang didasari dengan surat kuasa dari HB.
Dari penelusuran media, surat kuasa HB memang ada dibuat dan dilegalisir oleh notaris di Tembilahan.
Dalam redaksi surat kuasa tersebut tercantum nama HB berkewarganegaraan Malaysia dengan nomor IC : 530108-XX-XXXX, beralamat Johor. Kemudian memberikan kuasa kepada Ma warga negara Indonesia, NIK : 140419XXXXXXXXXX, beralamat di Sungai Ara, Kecamatan Kempas.
Terkait dengan keberadaan posisi surat yang dibuat tersebut, saat dikonfirmasi, Budi menyatakan tidak tahu pasti posisinya sekarang dimana. "Itu yang kurang tau dimana suratnya sekarang," tutupnya.
Untuk memastikan lebih lanjut informasi terkait transaksi jual beli tanah tersebut, awak media kembali mencoba mengonfirmasi Camat Batang Tuaka, Suhaimi, pada Kamis (15/1/2025).
Dalam keterangannya, Suhaimi menyebutkan bahwa proses yang dilakukan sekarang berdasarkan dengan data surat yang lama.
“Kami berdasarkan surat lama, Bu. Pengeluaran pertama pada zaman Camat Sutriadi, suratnya sudah ada pernyataannya bahwa tidak ada masalah,” ujar Suhaimi.
Selain itu, Camat Suhaimi juga membenarkan adanya transaksi jual beli baru atas tanah dimaksud, Ia juga mengakui bahwa ada surat tanah terbitan terbaru dan sudah ditandatangani olehnya.
“Ada, Bu. Pernyataannya juga bahwa tanah tersebut tidak ada masalah. Karena berdasar surat lama, karena Pak Wali (Kepala Desa Kuala Sebatu red) bilang tidak ada masalah,” tutupnya.
Nia Nismaini