BPJS Pekanbaru Kota Sosialisasikan Program MLT dan SERTAKAN di RS Syafira

Kamis, 20 November 2025

BPJS Pekanbaru Kota Sosialisasikan Program MLT dan SERTAKAN di RS Syafira

SIBERONE.COM - Upaya meningkatkan jangkauan program kepada para peserta, Kantor Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota menggelar sosialisasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa perumahan dan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) kepada karyawan RS Syafira Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan memberi peluang bagi peserta, khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui MLT program perumahan. MLT ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.

"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program sejuta rumah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Hendra.

Dikatakan Hendra, kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah MLT dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

"Ada empat jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," jelasnya.

Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini, lanjut Hendra, berupa PUMP maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, KPR maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, PRP maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal 80 persen dari nilai konstruksi dengan jangka waktu pinjaman maksimal hingga 5 tahun.

"MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan. Untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA)," terang Hendra.

Manfaat ini, sebut Hendra, hanya berlaku bagi peserta yang belum memiliki rumah pertama dan hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.

Manfaat layanan tambahan ini merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah," tegas Hendra.

Tak hanya MLT, Hendra mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki gerakan nasional yang diberi nama SERTAKAN, yakni Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui gerakan ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.

"Program SERTAKAN merupakan wujud bentuk nyata ungkapan rasa sayang, rasa cinta, rasa empati, dan rasa peduli kepada tenaga kerja Indonesia, khususnya kepada orang-orang yang dicintai. Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan," sebutnya.

"Program ini untuk orang yang kita sayangi, orang-orang terdekat kita yang sehari hari bersama kita, berada di lingkungan rumah tempat tinggal kita, di lingkungan kerja kita, di tempat ibadah. Mereka seperti orang tua, suami istri, anak, saudara, asisten rumah tangga, sopir, pekerja komplek satpam, tukang, pemulung, pedagang sayur, pekerja Agama marbot masjid, guru mengaji dan lain-lain," tutur Hendra.(yan)