Sepanjang Tahun 2025, Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus 3,6 T

Rabu, 12 November 2025

Sepanjang Tahun 2025, Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus 3,6 T

SIBERONE.COM –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri mencatatkan peningkatan signifikan dalam pembayaran klaim peserta. Hingga saat ini, total manfaat yang telah tersalurkan mencapai Rp 3,6 triliun, yang mencakup 384.730 kasus dari seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien menyampaikan bahwa pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dan keluarganya.

Ia menjelaskan jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari total 29 unit Kantor Cabang di seluruh jajaran unit kerja Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepualauan Riau.

“Kami berkoomitmen untuk memastikan seluruh hak peserta terpenuhi dengan cepat, tepat, dan aman. Klaim yang kami bayarkan hari ini mencakup berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP),” ujar Henky.

Dari total pembayaran klaim yang masif tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi program dengan kontribusi terbesar. Hingga akhir Oktober, tercatat 232.841 kasus dengan total nominal Rp2,9 triliun telah dibayarkan kepada peserta di seluruh wilayah kerja Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Sementara itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menempati posisi kedua dengan 114.872 kasus senilai Rp397,6 miliar, diikuti oleh Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 8.659 kasus dengan nilai Rp187,4 miliar.

Kemudian, Jaminan Pensiun (JP) mencatat 3.905 kasus dengan total pembayaran Rp61,3 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 24.453 kasus dengan nominal Rp56,5 miliar. 

Henky menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan inovasi dalam memberikan layanan serta memastikan hak-hak pekerja dapat disalurkan secara cepat kepada seluruh pekerja, tanpa terkecuali. Salah satu bentuk inovasi layanan yang telah disediakan adalah aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sebagai bentuk inovasi digital, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong peserta untuk memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan secara mudah, cepat, dan aman melalui ponsel. Melalui JMO, peserta dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), mengajukan klaim secara online, melihat status kepesertaan dan riwayat iuran, hingga mengunduh kartu digital (KPJ) tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan JMO, peserta bisa menikmati layanan digital yang praktis dan transparan. Transformasi digital ini merupakan wujud nyata peningkatan kualitas layanan kami kepada peserta,” ungkap Henky.

Tak lupa Henky mengimbau seluruh pemberi kerja agar memastikan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, serta mengajak para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk secara aktif mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO. Dengan demikian, seluruh pekerja dapat memperoleh perlindungan yang sama dan menjamin keberlanjutan kesejahteraan keluarga mereka.(yan)