
Tersangka penyalahgunaan narkoba dan barang bukti yang diamankan Polisi (Humas Polres Inhil)
SIBERONE.COM — Jajaran Polsek Tanah Merah Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,52 gram. Seorang perempuan berinisial R binti A (32), warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, ditangkap karena diduga menjual dan menguasai narkotika golongan I tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Amal RT 003 RW 004, Desa Sungai Laut. Aksi itu berawal dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aiptu Nefli Indra mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H. memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua saksi, Iyus dan Arifin, ditemukan satu paket sabu seberat 2,52 gram, satu unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau, serta satu bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Tanah Merah. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam mendukung program Kapolda Riau untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok desa,” ujar Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.