
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan Polsek Keritang. (Polres Inhil)
SIBERONE.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 gram pada Minggu malam (21/09/2025). Seorang pria berinisial A (31), warga Dusun Suka Damai, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan bersama barang bukti saat berada di rumahnya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 22.30 WIB, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket kecil diduga shabu yang disimpan di atas meja televisi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku,” jelas Kapolsek.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, yakni Kepala Dusun Saparudin Bin Rohimad dan Ketua RT Abd. Mu’in Bin Yussin. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp100 ribu per paket.
Barang bukti yang diamankan berupa lima paket kecil diduga shabu dalam plastik bening berklip merah, satu buah plastik bening berklip merah, dan satu unit handphone merk Vivo Y16 warna kuning beserta simcard.
Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Keritang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Keritang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.