
M.W alias Y (25), warga Desa Belantaraya dan barang bukti narkotika yang diamankan pihak kepolisian
SIBERONE.COM – Jajaran Polsek Gaung Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,58 gram. Seorang pelaku berinisial M.W alias Y (25), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Gaung IPTU Edi Dalianto, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Belantaraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bandes RT 001 RW 007 Desa Belantaraya. Petugas segera bergerak dan mengamankan seorang pria bernama (M.W). Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis shabu,” ungkap IPTU Edi Dalianto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 4,58 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang bernama JO yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta melanjutkan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polda Riau,” tambah Kapolsek.
Polsek Gaung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.