
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana mantan Sekretaris Desa Kuala Patah Parang, Rabu (10/9/25).
SIBERONE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana mantan Sekretaris Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau berinisial KAM, pada Rabu (10/9/2025).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, dengan dihadiri dua hakim anggota, panitera pengganti, penasihat hukum, dan penuntut umum. Persidangan juga dihadiri oleh terdakwa, keluarga korban, serta keluarga terdakwa.
Dalam agenda sidang kali ini, tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka diminta menjelaskan secara rinci apa yang diketahui, dilihat, maupun dialami langsung terkait peristiwa tragis yang menewaskan korban.
Terdakwa AZH duduk di kursi persidangan dengan wajah sedih. Ia didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan mantan Sekretaris Desa Kuala Patah Parang. Kesaksian para saksi disebut penting untuk memperkuat dakwaan yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Namun, jalannya persidangan sempat terganggu oleh tindakan salah satu keluarga terdakwa yang diduga menghalangi kerja jurnalistik. Beberapa wartawan yang tengah meliput di ruang sidang mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
Salah seorang keluarga terdakwa bahkan menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terkait kehadiran wartawan di ruang sidang. Seorang jurnalis mengaku dirinya difoto diam-diam oleh keluarga terdakwa dan foto itu dikirimkan ke aplikasi WhatsApp.
"Bahkan saat saya dan kawan-kawan akan keluar karena sidang telah selesai, kami diintimidasi dan dicecar pertanyaan oleh keluarga terdakwa," jelas seorang wartawan yang hadir.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Andang Yudiantoro, SH, MH, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
"Menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindakan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.
“Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, dan hak itu dilindungi undang-undang. Jika praktik intimidasi ini dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapat informasi yang benar,” lanjut Andang.
Sidang kasus pembunuhan berencana mantan Sekretaris Desa Kuala Patah Parang ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan motif terdakwa.