
RPT alias U diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan diamankan Polres Inhil
SIBERONE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RPT alias U (42), warga Kelurahan Tembilahan Kota, ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Baharuddin Yusuf, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga shabu seberat 0,48 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BM 5038 GAA, serta satu unit ponsel Samsung putih beserta kartu SIM yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Benar, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu,” ungkap IPTU Gerry.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IM yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal.
IPTU Gerry menegaskan Polres Inhil berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.