
3 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polsek Keritang.
SIBERONE.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis dini hari (7/8/2025) di Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, polisi menyita barang bukti berupa 96,7 gram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang pelaku.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Keritang menyampaikan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan selama dua hari.
Sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapati dua orang tersangka, yaitu D alias Ds (37) dan H alias Hd (24), sedang berada di rumah T, yang merupakan ayah dari D. Bersama tim, Aipda Yurizal langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pancur, Muhaimin, dan Sekretaris Desa, Rustam, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Dari D, polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu, serta berbagai barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, sendok plastik dari pipet, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 13.505.000.
Sementara itu, dari tersangka H, turut ditemukan satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Hasil interogasi terhadap D mengungkap adanya penyimpanan narkoba tambahan di kamar belakang SPBU Pancur. Di lokasi tersebut, ditemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 buah kaca pirex, serta alat-alat lainnya.
Selain D dan H, petugas juga mengamankan DG.P alias T (60), yang diduga turut serta dalam jaringan ini. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar dan telah melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun tindakan yang telah dilakukan Polsek Keritang antara lain:
Ke depan, Polsek Keritang akan melakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Keritang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan informasi yang diberikan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Keritang.