
Pelaku peredaran narkoba yang diamankan Polres Inhil
SIBERONE.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SA di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di Jl. Telaga Biru Lorong Setia Kawan. Penangkapan SA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut pada Sabtu, 7 Juni 2025. Tindak lanjut segera dilakukan oleh tim Satresnarkoba melalui proses penyelidikan dan pengintaian.
Setelah pengamatan intensif, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penindakan. SA pun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti saat proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
12 paket plastik bening klep merah berisi sabu dengan berat kotor 2,45 gram
1 butir pil ekstasi warna oranye seberat 0,52 gram
1 unit timbangan digital
1 bungkus plastik bening klep merah
1 tas sandang warna hitam bertuliskan "Replace"
1 kotak bertuliskan "Pagoda"
Uang tunai Rp2.500.000
1 unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro warna hitam
Dari hasil pemeriksaan sementara, SA diketahui berperan sebagai pengedar narkotika. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa SA positif menggunakan narkoba.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya.