Pemancing Hilang Usai Ditabrak KM. JNE, Nakhoda dan ABK Jadi Tersangka

Senin, 26 Mei 2025

Pompong pemancing yang ditabrak KM. JNE (Humas Polres Inhil)

SIBERONE.COM — Sebuah kecelakaan laut tragis terjadi di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Insiden ini melibatkan kapal motor KM. JNE yang menabrak sebuah pompong pemancing yang membawa lima orang penumpang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu sore, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kecelakaan berlangsung, KM. JNE dikemudikan oleh RIKO alias EKO (18), seorang anak buah kapal (ABK), yang untuk sementara menggantikan posisi nakhoda M. FRASETO (25) karena sedang mandi. Kurangnya kehati-hatian EKO saat mengemudi menyebabkan kapal menabrak pompong pemancing yang sedang melintas di jalur tersebut.

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang pemancing bernama ABID bin MISKAL (15), seorang pelajar, dinyatakan hilang dan hingga kini masih dalam proses pencarian. Tiga penumpang lainnya berhasil selamat, yakni MISKAL (45), AJAY CANDRA (30), dan YUSRAN (30). Sementara satu korban lainnya, HERIANTO (34), mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan.

PLH Kasat Polairud Polres Inhil, mewakili Kasat Polairud, menyampaikan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan. “Setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terlapor, serta menggelar gelar perkara,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KM. JNE tidak memiliki surat persetujuan berlayar. Selain itu, baik nakhoda maupun ABK yang mengemudikan kapal tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

Atas dasar temuan tersebut, kepolisian menetapkan M. FRASETO dan RIKO alias EKO sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Polres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sebagai barang bukti, kapal KM. JNE dan motor pompong telah diamankan.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP. Polres Inhil menyatakan bahwa laporan ini telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).