Pria berinisial MJ (49) pelaku pemerkosaan AJ (21). (Siberone.com/Nia Nismaini)
SIBERONE.COM – Seorang pria berinisial MJ (49) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang guru TK di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, berinisial AJ (21). Dengan mengaku sebagai praktisi pengobatan alternatif, MJ memanfaatkan kondisi korban untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa korban mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan sering pingsan dan mengalami mual-mual. Orang tua korban kemudian membawa AJ ke padepokan milik pelaku untuk menjalani pengobatan.
“Tersangka mengaku bisa mengobati penyakit dengan metode alternatif seperti rukiah dan ritual keagamaan,” ujar AKBP Farouk dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kamis (27/2/25).
Pada hari pertama pengobatan, korban hanya dimandikan oleh pelaku. Namun, setelah itu, korban tidak sadarkan diri dan mendapati adanya cairan di kemaluannya. Esok harinya, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu, lalu meminta menikah siri karena telah melakukan persetubuhan.
Korban yang merasa dilecehkan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, laporan itu sempat tidak dipercaya karena pengobatan tersebut memang diatur oleh keluarga korban.
“Korban sempat melapor ke orang tuanya, tetapi tidak dipercaya karena pengobatan itu memang sudah diatur oleh keluarganya sendiri,” jelas AKBP Farouk.
Pelaku kembali beraksi pada Jumat, 7 Februari 2025. Saat itu, MJ menghubungi korban yang sedang berada di ruang kelas TK tempatnya mengajar. Merasa curiga, korban diam-diam merekam pertemuan mereka untuk dijadikan bukti.
“Dalam video rekaman yang diambil korban, terlihat tersangka mencium bibir korban hingga pingsan, lalu menyetubuhinya dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ungkap Kapolres.
Rekaman tersebut akhirnya menjadi bukti kuat dalam laporan korban kepada polisi.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Inhil segera melakukan penyelidikan. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri bersama istrinya.
"Hasil pelacakan menunjukkan bahwa MJ berada di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhil bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada Minggu, 23 Februari 2025," kata AKBP Farouk.
Kini, MJ ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 286 KUHP yang mengancam hukuman hingga 9 tahun bagi siapa pun yang menyetubuhi wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," pungkas AKBP Farouk.
Nia Nismaini