
Pelaku berinisial CPI (30) yang diamankan Polres Inhil (Polres Inhil)
SIBERONE.COM – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari 2025 di Jalan M Boya, Tembilahan Kota.
Pelaku berinisial CPI (30), seorang karyawan swasta yang berasal dari Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil pada Minggu (16/2/2025). Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Korban bernama Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dan kerusakan pada kaca mobilnya akibat aksi pelaku.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, ST, MH, menjelaskan bahwa pelaku telah mengikuti korban sejak berada di bank.
"Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengendarai mobil dan singgah di toko di Jalan M Boya untuk membeli sandal. Setelah memarkirkan mobil, korban masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil," terang AKP Budi Winarko.
Saat sedang berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi dan melihat karyawan toko berteriak maling. Ketika korban keluar, ia melihat kaca pintu tengah mobilnya telah pecah dan uang sebesar Rp150 juta sudah hilang. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Inhil.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang, yakni CPI dan D. Informasi yang kami dapat menunjukkan CPI berada di Kota Palembang, sehingga dilakukan pengejaran. CPI berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat," tambahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku CPI mengakui tindakannya mencuri uang korban bersama dengan pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih buron.
"CPI mengatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibagi dua di Kota Jambi, masing-masing mendapatkan Rp75 juta. Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Budi Winarko.
Pelaku CPI diketahui merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang berkeliling melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
"Pelaku sengaja datang dari luar Kabupaten Inhil untuk melakukan kejahatan. Saat diamankan, kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu," jelasnya.
Pelaku CPI dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Sementara pelaku D masih dalam pengejaran," pungkasnya.