BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan RS Awal Bros Hangtuah

Rabu, 22 Januari 2025

BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan RS Awal Bros Hangtuah

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Rumah Sakit (RS) Awal Bros Hangtuah, Rabu (22/1/2025) di sela-sela peresmian RS Awal Bros Hangtuah.

Penandatanganan MoU yang dilakukan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan dan Direktur RS Awal Bros Hangtuah, dr M Eriex Fornando Suka itu disaksikan langsung oleh CEO RS Awal Bros Group, Arfan Awaloeddin dan Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.

Direktur RS Awal Bros Hangtuah, dr M Eriex Fornando Suka menyebutkan, kerjasama ini menindaklanjuti permintaan kerja sama dari BPJS Ketenagakerjaan, dan juga akan mesosialisasikan seputar program hingga secara teknis menjelaskan RS Awal Bros Hangtuah sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Saya mengucap syukur, akhirnya kami diberi kepercayaan untuk menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Perlu kami sampaikan bahwa seluruh karyawan RS Awal Bros Sudirman sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," ujar Eriex.

Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengungkapkan, 

kerjasama ini bertujuan sebagai fasilitas perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami resiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan terlapor di BPJS Ketenagakerjaan.

"PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, balai pengobatan dan praktek dokter bersama yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja," terang Iman.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, lanjut Iman, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru juga gencar mensosialisasikan standarisasi layanan PLKK. Banyak kemudahan yang diberikan kepada peserta saat mengalami resiko kecelakaan kerja dengan layanan PLKK.

"Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," sebutnya.

BPJS Ketenagakerjaan, terang Iman, juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dengan beberepa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work).

"Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi," kata Iman.

Selanjutnya program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bervariasi, jika pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) maka JHT per bulannya ditambah 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Sehingga untuk segmen pekerja BPU iuran untuk 3 (tiga) program yaitu JKK, JKM dan JHT sebesar 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan.

,"Namun jika tenaga kerja pada Pemberi Kerja maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan % (persentase) dari upah yaitu JKK 0,24%-1,74% menjadi beban PKBU; JKM 0,3% menjadi beban PKBU; JHT 3,7% menjadi beban PKBU dan 2% menjadi beban pekerja; JHT 2% menjadi beban PKBU dan 1% menjadi beban pekerja," tutur Iman.(yan)