
Agus Salim, SH dan rekan sedang memasukkan surat di kejaksaan negeri Inhil. (Sumber foto: wartawan siberone/Nia Nismaini).
SIBERONE.COM - Agus Salim, SH selalu keluarga pihak Syahru Anwar melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dilayangkan nya surat ini berdasarkan keputusan pihak keluarga yang tidak menerima tuduhan yang ditujukan kepada pamannya bernama Syahru Anwar alias Anwar Bin Sindring oleh pihak lain dengan dalih mencuri buah sawit.
Beranjak dari dasar tersebut, Agus memasukkan surat dengan perihal mohon ditolak Pelimpahan Berkas Perkara Atas Nama : SYAHRU ANWAR Als ANWAR Bin SINDRING, Senin (20/1/2025).
Agus dalam wawancaranya menyebutkan, berdasarkan hal tersebut di atas Ia merasa keberatan pamannya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan pihaknya kekeh merasa difitnah atas kasus ini.
"Saya atas nama keluarga Bapak SYAHRU ANWAR Als ANWAR Bin SINDRING sangat keberatan ditetapkannya sebagai Tersangaka dalam perkara ini, dan keluaraga saya merasa dituduh dan dipitnah serta dicemarkan nama baiknya atas Laporan Saudara H. Z. ALIMBI RAHMAD Als H. ALIMBI Bin SULTAN RAHMAD, yang menjadikan keluarga saya sebagai Tersangka tanpa didasari minimal 2 (Dua) Alat Bukti. Dan selanjutnya Mohon Kepada Ibu Kajari Indragiri Hilir Cq. Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Indragiri Hilir, agar menolak dan atau tidak menerima pelimpahan berkas perkara Saudara saya atas nama Bapak SYAHRU ANWAR Als ANWAR Bin SINDRING," ungkapnya.
Untuk diketahui, Syahru Anwar sebelumnya ditahan di Polsek Keritang atas dasar laporan oleh Saudara H. Z. ALIMBI RAHMAD Als H. ALIMBI Bin SULTAN RAHMAD yang melaporkan pencurian sawit di Bromo III.
Sementara dari lampiran Berita Acara Pemeriksaan (B.A.P) yang dilakukan oleh Polsek Keritang terdapat juga ada lokasi Erang yang merupakan tempat Syahrul Anwar bekerja.
Dua lokasi ini yang membuat pihak keluarga bingung terhadap kasus ini, dan ditambah lagi Syahru Anwar tidak pernah merasa mengambil buah sawit milik H. Z. ALIMBI RAHMAD Als H. ALIMBI Bin SULTAN RAHMAD yang ada di Bromo III (Bermo) sesuai laporan pelapor.
"Kenapa kami terus berjuang karena paman saya memang bukan pencuri. Ia tidak pernah memijak di lokasi sawit pak H Alimbi sejak tahun 2016 apalagi mengambil nya, dan lokasi yang dimaksud juga tidak jelas apakah Bromo atau Erang," tukasnya.
Dengan demikian, Agus mengajak pihak terkait untuk turun ke lapangan agar betul-betul melihat kejadian sebenarnya supaya tidak salah ambil keputusan dan kebenaran harus ditegakkan setegak-tegaknya.
"Untuk mengetahui kepastiannya mari kita sama-sama turun ke lapangan mengeceknya langsung lokasi yang dimaksud agar keputusan yang diambil betul-betul adil dan kebenaran harus ditegakan setegak-tegaknya,"