Ketua PW IWO Riau Imbau Masyarakat Hentikan Penyebaran Konten Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 15 Januari 2025

Ketua PW IWO Riau, Muridi Susandi

SIBERONE.COM - Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video dan foto terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru saja terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Saya mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video dan foto tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini," ujar pria yang akrab disapa Sandi tersebut, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Suntung Ardi, Tembilahan, Kamis (15/01/2025).

Imbauan ini disampaikan untuk melindungi identitas korban sebagai anak yang menjadi sasaran tindak pidana kekerasan seksual. 

"Ada aturan yang melarangnya, baik yang terkait dengan UU ITE, UU Pornografi, maupun perlindungan identitas korban tindak pidana," tambahnya.

Sandi mengatakan merekam dan menyebarkan video dengan menunjukkan anak itu malah jelas-jelas melanggar hak anak atas privasi sebagaimana tersirat di dalam UUD 1945.

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Anda mungkin balik bertanya, "Loh, tapi kami sebarkan karena kami peduli. Masa peduli itu salah?. Tentu peduli tidak salah. Tetapi mari kita coba membayangkan apa rasanya bila video kita yang sedemikian sensitif tersebar ke seluruh penjuru negeri ini," ujar Sandi.

Terakhir, Ia mengingatkan untuk masyarakat dapat memikirkan dampak sosial yang akan diterima anak dan apa dampak jangka panjangnya bagi dia setelah Anda menekan tombol "share".

"Kita tidak tahu apa saja yang dapat menjadi faktor pemicu trauma anak tersebut. Sebaiknya kita pikirkan dengan matang sebelum menyebarkan informasi atau melakukan apapun. Mari kita terus belajar tentang isu kekerasan terhadap anak, apa saja bentuk-bentuknya, dan dampaknya bagi anak," tutup Sandi.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah beredar video pelecehan terhadap seorang anak perempuan, sebut saja namanya Bunga, di media sosial. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi ketika ia bermain bersama dua temannya di depan rumah neneknya di Tembilahan.

Seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekati korban, menanyakan arah tempat penjualan es batu, dengan niat baiknya korban ingin menunjukkan di mana tempat penjualan es batu, pelaku lalu mengajak korban naik ke sepeda motornya. Pelaku membawa korban ke sebuah kebun sawit di Parit 17 dan melakukan tindakan keji tersebut.

Korban kemudian berhasil mencari bantuan di warung warga dan melaporkan kejadian ini ke Polres Indragiri Hilir. Saat ini, korban tengah dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir segera melakukan penyelidikan. Pelaku, yang diketahui berinisial R alias H, ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Kihajar Dewantara.

 

Nia Nismaini