Bejat! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Inhil

Selasa, 14 Januari 2025

Tim Resmob Polres Inhil saat melakukan olah TKP kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (14/1/25). (Sumber foto: Tuahkarya.com)

SIBERONE.COM - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang pria berinisial R alias H yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (14/01/2025).

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menerangkan Tim Resmob Polres Inhil meringkus pelaku di sebuah Kos-kosan di jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Alhamdulilah dalam hitungan jam pelaku tertangkap. Dan dari hasil Interogasi pelaku mengakui telah memperkosa korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Inhil.

Dijelaskan Kapolres Inhil, kronologi berawal ketika korban sedang bermain di depan rumah neneknya bersama 2 (Dua) orang temannya yang masih dibawah umur.

"Sedang asik bermain, kemudian datang seorang laki-laki (Pelaku red) yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban "Dimana jual es batu, lalu korban menjawab disana biar aku tunjukkan". Selanjutnya pelaku menjawab "Ayo naik lah ke sepeda motor". Kemudian pelaku membawa korban melewati Jalan Protokol Tembilahan menuju ke kebun sawit parit 17 dan pelaku melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit," ucap AKBP Farouk.

Setelah melakukan aksi bejatnya, Pelaku meninggalkan korban dan korban berjalan mencari bantuan ke salah satu warung di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Selanjutnya Korban dibawa ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu red) Polres Indragiri hilir, Atas kejadian tersebut korban membuat laporan Polisi. Dan saat ini Korban di rawat Di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut," tutupnya.
 

 

Nia Nismaini