Ungkap Dugaan Kasus Peredaran Narkoba, Polres Inhil Amankan 28 Paket Shabu

Senin, 13 Januari 2025

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Inhil

SIBERONE.COM — Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan seorang pria berinisial MS (34). Dalam operasi pada Kamis malam, 9 Januari 2024, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket shabu dengan berat kotor 4,16 gram yang ditemukan dalam sebuah kotak rokok.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 7 Januari 2024, yang menginformasikan bahwa MS sering terlibat transaksi narkotika di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menemukan MS di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah. Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung mengamankan MS dan melakukan penggeledahan. Di hadapan dua saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 28 paket shabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K. MS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Inhil dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Gerry.

MS kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.