PMII Tanjungpinang-Bintan Minta Kejaksaan Periksa Pejabat yang Terlibat Skandal PT BIS

Ahad, 12 Januari 2025

Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin

SIBERONE.COM – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin, mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Bintan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

PMII juga meminta penyidik memeriksa seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan, khususnya Komisaris PT BIS, yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan dan operasional perusahaan, sehingga berpotensi terlibat dalam skandal tersebut.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Bintan untuk tidak berhenti pada penetapan mantan direktur sebagai tersangka. Proses hukum harus berlanjut dengan memeriksa seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan yang terlibat, terutama Komisaris PT BIS, guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," tegas Andi Sarippudin.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh demi menjaga integritas hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintahan. Hal ini juga penting untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih sehat.

"Kami yakin penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola aset dan keuangan negara," tambahnya.

Andi juga memastikan bahwa PMII akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia berharap Kejaksaan bekerja profesional dalam membongkar setiap alur penyimpangan yang terjadi, termasuk menelusuri aliran dana yang mungkin merugikan keuangan daerah.

"Skandal ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut integritas institusi. Jika ada pejabat atau komisaris yang terbukti terlibat, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

PMII Tanjungpinang-Bintan menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan daerah.

 

Arsyi