Didapati Membawa Pil Ekstasi, Dua Pemuda di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi

Ahad, 12 Januari 2025

2 pemuda diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi yang berhasil diringkus Polsek Tembilahan Hulu (Polsek Tembilahan Hulu)

SIBERONE.COM – Dua pemuda diamankan oleh Polsek Tembilahan Hulu setelah kedapatan membawa enam butir pil ekstasi di parkiran KTV Barcelona, Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Jumat (10/1/2025) dini hari.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi bahwa parkiran KTV Barcelona sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dua pelaku yang diamankan adalah MH (19), seorang pelajar, dan RD (20), yang belum bekerja. Keduanya merupakan warga Kelurahan Tembilahan Hulu.

“Ketika tim kami melakukan pengintaian pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku terlihat mencurigakan. Setelah didekati, mereka berusaha membuang barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi enam butir ekstasi ke tumpukan kardus. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” kata IPTU Hasan Basri.

Selain ekstasi, petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tembilahan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tegas Kapolsek.

IPTU Hasan Basri juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama-sama kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tutupnya.