SIBERONE.COM - Dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbar, Riau & Kepri (Sumbarriau) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS) Riau melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang sinergi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Konstruksi dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Ketua DPW APERNAS Riau, Rangga Amri menjelaskan, APERNAS Riau sebagai asosiasi pengembang, ingin mewujudkan dan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning dalam menyediakan perumahan. Pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dalam rangka saling memberikan manfaat.
"APERNAS Riau siap memberikan penawaran alternatif alur sistem pembiayaan KPR rumah komersil (Non-Subsidi) kepada para developer APERNAS Riau yang diperuntukkan bagi konsumen yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rangga.
Selain itu, sebut Rangga, usai penandatangan MoU, BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan betapa pentingnya mengikutsertakan diri sendiri serta para pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita berharap dari kegiatan ini banyak anggota APERNAS Riau menjadi melek akan keselamatan para pekerja dengan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Kerja sama ini, papar Rangga, saling memberikan manfaat satu sama lain. Khusus untuk APERNAS Riau, adanya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan tentu sangat membantu para pengembang perumahan di Provinsi Riau.
"Salah satu program MLT ada Kredit Konstruksi (KK). Dimana nilai maksimalnya mencapai 80 persen dari nilai konstruksi dengan jangka waktu pinjaman maksimal hingga 5 tahun. Tentu program ini sangat bermanfaat bagi kami," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda berharap perjanjian kerja sama ini mampu menjadi salah satu jembatan bagi para pekerja di Riau untuk dapat memiliki hunian yang layak.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, para pekerja dapat lebih mudah mengakses Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerja. Selain itu melalui kerja sama ini, kita memastikan para pekerja tenaga kerja proyek jasa konstruksi dapat memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Eko.
Eko mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Program dalam MLT BPJS ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, yaitu Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, Kredit Konstruksi merupakan manfaat yang diberikan bagi para developer pengembangan berupa bantuan kredit dengan nilai maksimal 80 persen dari nilai konstruksi selama maksimal 5 tahun.
Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal 80 persen dari nilai konstruksi dengan jangka waktu pinjaman maksimal hingga 5 tahun.
"MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan," terang Eko.
Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menyambut baik kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPW APERNAS Riau. Dimana lewat kerjasama ini memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang murah, layak dan terjangkau juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan.
"Selain itu, lewat kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan juga siap melindungi pekerja kontruksi perumahan. Perlindungan jasa konstruksi itu penting. Sehingga terjadi resiko dalam melakukan tugas sudah bisa dilindungi," ucap Iman.(yan)