Pelaku Penikaman di Tempuling Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Juli 2024

RS pelaku penikaman terhadap 2 orang di Tempuling, (Polsek Tempuling)

SIBERONE.COM - Pelaku penusukan (penikaman) terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap Polisi.

Pelaku, RS (21) melakukan penikaman terhadap Balita perempuan berusia 2 tahun dan M (20) di dua lokasi berbeda. Naasnya balita itu tidak dapat diselamatkan.

Sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang dibonceng orang tuanya sepulang dari Kantor Camat menuju rumah di Parit 3B Tempuling. Balita itu tiba-tiba ditikam pelaku pada Rabu (3/6/2024).

"Korban dan orang tuanya pulang ke rumah, tiba di Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam korban dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.

Melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya, orangtua nya langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.

"Sesampainya di Puskesmas, korban langsung mendapat tindakan medis, namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan karena kekurangan darah akibat tikaman tersebut," jelasnya.

Pada malam yang sama di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Korban lain (M) juga ditikam. 

"Korban yang satu lagi (M) bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan, setiba di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta 2 orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Karena terkejut, suami korban memperlambat laju sepeda motor, hendak memutar balik untuk mendatangi pelaku, namun Korban (istri pelapor) mengatakan "Tidak usah putar balik bang, coba pegang pinggang sebelah kanan aku".

"Pada pinggang sebelah kanan korban didapati luka tusukan yang berlumuran darah. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Salak untuk segera dilakukan tindakan pengobatan," terang Kapolsek.

Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan pencarian pelaku dengan bantuan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (4/7/2024) pukul 02:30 Wib.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih dibawah umur, 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo  Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.