Urus Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik di DPMPSTP Inhil, Ini Syaratnya

Selasa, 16 Mei 2023

Sumber foto; Yusuf.

SIBERONE.COM - Bagi anda yang ingin membuat surat izin Praktik Tekhnologi Laboratorium Medik bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di Jalan Hang Tuah Tembilahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono melalui bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Nonperizinan April Linda Purwanti mengungkapkan, bahwa bagi mereka yang ingin membuat surat izin Praktik Tekhnologi Laboratorium Medik harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :

A.Persyaratan Administrasi (2 rangkap)

1. Permohonan bermaterai.

2. Fotokopi e-KTP.

3. Pasfoto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli/basah.

5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (STR ATLM) yang di legalisir Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.

7. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.

8. Rekomendasi dari organisasi profesi.

B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.

C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Sedangkan bagi mereka yang ingin memperpanjang izin Praktik Tekhnologi Laboratorium Medik bisa melampirkan persyaratan ini.

"Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli/basah dan Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (STR ATLM) yang di legalisir Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Dan juga melampirkan fotocopy dan SIP lama," imbuhnya.