DPMPSTP Inhil dan DPMPSTP Kabupaten Pelalawan Adakan Pertemuan Sembari Bahas Ranperda

Jumat, 17 Maret 2023

DPMPSTP Inhil saat menjamu tamu dari DPMPSTP Kabupaten Pelalawan, sumber foto: Dok. DPMPSTP Inhil.

SIBERONE.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Dinas Penanaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, di kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, Jalan Hang Tuah No.04 Tembilahan belum lama ini.

Rombongan Kunker DPMPSTP Kabupaten Pelalawan ini dipimpin oleh Herman dengan jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Penananaman Modal DPMPSTP Kabupaten Pelalawan.

Herman mengungkapkan, bahwa ini merupakan kunjungan perdananya ke Kabupaten Inhil untuk melakukan koordinasi di DPMPSTP Kabupaten Inhil.

"Tujuan kami melakukan kunjungan ke DPMPSTP Kabupaten Inhil ini dalam rangka koordinasi kegiatan berkenaan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi," ungkapnya.

Herman menjelaskan, bahwa ada beberapa perbandingan antara DPMPSTP Kabupaten Pelalawan dan DPMPSTP Kabupaten Inhil terkait dengan RPUM dan juga ranperda.

"Perbandingannya dari pak Kadis tadi bahwa memang Inhil ini sedang menyusun Naskah Akademik untuk Ranperda Pemberian insentif dan Kemudahan Berinvestasi, sedang DPMPTSP Pelalawan sudah menyusun Naskah Akademik dan akan melaukan pembahasan " kata Herman.

Sementara itu secara terpisah, Kepala DPMPSTP Kabupaten Inhil, Haryono melalui Kepala Bidang Koordin ator Substansi Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Pengendalian Penanaman Modal DMPSTP Inhil, Rahman mengungkapkan, bahwa ada 3 poin yang di-sharing dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan DPMPSTP Kabupaten Pelalawan diantaranya.

Pertama berkaitan dengan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi kepada Pelaku Usaha.

"Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi memang seyogyanya dari Kabupaten/Provinsi untuk menyiapkan Perda dimaksud karena salah satu point kriteria penilaian Kementerian Investasi/BKPM bahwa ada kriteria berkaitan dengan ada atau tidaknya Perda yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di daerah," jelasnya.

Yang ke dua, kata Rahman, pihaknya berdiskusi tentang Rencana Umum Penanaman Modal, didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2012 tentang itu.

"Di dalam Perpres No. 16 tahun 2012 Pasal 3 disebutkan bahwa : RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemmerintah Non Kemmenterian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan penanamana modal. Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan : Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengmbangan kabupaten/kota

Kemudian, yang ke tiga pihaknya juga berdiskusi tentang Peta Potensi Peluang Investasi. Dan juga peraturan izin yang lainnya.

"Kalau Peta Potensi Peluang Investasi kegiatannya akan dilaksanakan pada tahun ini," tuturnya.

Terakhir, Rahman menuturkan, bahwa dengan adanya Kunker DPMPSTP Kabupaten Pelalawan ini DPMPSTP Kabupaten Inhil berencana akan melakukan Kunker balasan ke kantor DPMPSTP Kabupaten Pelalawan.

"Rencana DMPSTP Insya Allah akan melakukan kunjungan balasan ke kantor DMPSTP Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.