Dua Anak di Bawah Umur WN Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Klas II TPI Dumai

Sabtu, 22 Oktober 2022

Dua Anak di Bawah Umur WN Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Klas II TPI Dumai, (sumber foto: Goriau.com)

 

 

SIBERONE.COM – Lebuh sempit kuda penyepak, jalan licin tebing berkelok. Peribahasa yang berarti rintangan dalam melakukan pekerjaan terasa lebih sulit jika kurang ilmu pengetahuan tersebut agaknya cocok bila disematkan pada kedua orangtua kakak beradik MIA bin MA (6) dan MI bin MA (3).


Bagaimana tidak, kedua anak kecil berkewarganegaraan Malaysia tersebut terpaksa dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena telah overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari. Selain itu, anak dibawah ini pun akan dilakukan Penangkalan masuk ke Indonesia sampai kurun waktu tertentu.


Awalnya ibu kandung dari dua orang anak tersebut dibawa dari Malaysia ke Indonesia pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, masuk melalui TPI Dumai. Setiba di Dumai, yang bersangkutan berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat tepatnya di daerah Air Kalam Pesisir Selatan untuk bertemu dengan kakek dan neneknya disana.


Setelah 3 minggu, ibu dari kedua anak tersebut berencana untuk membawa kembali anaknya untuk pulang ke Malaysia.


"Namun, kedua anak tersebut ditahan oleh kakeknya untuk tidak pulang ke Malaysia. Kemudian ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting pada saat memberi keterangan, Sabtu (22/10/2022).

Diketahui pada tanggal 11 Oktober 2022 kedua orang tua kandung dari 2 anak tersebut datang untuk menjemput kedua orang anaknya. Setelah melalui beberapa cara untuk membujuk kakek dan nenek dari anak tersebut agar dapat kembali ke Malaysia, akhirnya kedua anak tersebut bisa kembali kepada kedua orang tuanya.

“Hari ini, kedua orang anak kecil berkewarganegaraan Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke Malaysia didampingi oleh kedua orang tua dan adik kandung yang bersangkutan,” imbuh Rejeki Putera Ginting.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kanim Dumai tersebut.

"Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi," tegasnya.

Dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu memang harus dikenakan Tindakan Administrasif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Penangkalan akan dilakukan paling lama 6 bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang selama 6 bulan.

"Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” tutur Jahari.

Lanjutnya lagi, apabila tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, maka Penangkalan berakhir demi hukum. Keputusan Penangkalan Seumur Hidup dapat diberlakukan bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban negara.


Atas kinerja baik ini, Kakanwil juga mengucapkan terima kasih pada seluruh jajaran Imigrasi Dumai yang berani menegakkan aturan kedaulatan negara.

Jahari berharap pengawasan dan penegakan hukum tetap dilaksanakan secara maksimal sehingga warga negara asing tidak sesuka hati dan meremehkan aturan yang ada.

 

Sumber: Goriau.com