Satreskrim Polres Rohil Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Jumat, 09 September 2022

Polres Rokan Hilir menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (sumber foto: Riaulink.com)

 


SIBERONE.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ketiganya diamankan di lokasi yang sama dalam waktu berbeda.

Para pelaku tersebut diketahui berinisial HW (31) warga Jalan Poros Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko diamankan di Jembatan Pedamaran Jalan Lintas Bagansiapiapi-Pekaitan Kecamatan pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib.

Sementara, pelaku lainnya berinisial A (31) warga jalan Tukang Kolip Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu diamankan di posisi yang sama di Jembatan Pedamaran Kecamatan Bangko. Sedangkan IPBS Siregar alias Bungsu (36) warga Jalan Kecamatan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko yang merupakan hasil pengembangan, turut juga diamankan sekira pukul 12.00 Wib.

Dari tangan para pelaku, di sita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, 25 jerigen berisi Bio Solar dari pelaku berinisial HW. Sedangkan pelaku berinisial A disita 1 Unit Sepeda Motor, 14 Jerigen Berisi Bio Solar dan uang dari pelaku IPBS Siregar alias Bungsu Rp 3.240.000 hasil pembelian minyak Solar dan uang sisa keuntungan penjualan sebesar Rp 178.000.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Jumat (9/9/2022), menerangkan bahwa ketiga terduga pelaku ini diamankan lantaran menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang diperjualkan di daerah lain demi mencari keuntungan besar.

Penangkapan ini berawal laporan warga pada Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 08.00 Wib di daerah sekitar SPBU Batu 4 Kecamatan Bangko sering terjadi pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dilangsir dengan menggunakan sepeda motor untuk dijual di wilayah kecamatan lain.

Dari informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir bersama personil melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 10.30 Wib, tim melihat 1 unit sepeda motor yang dilengkapi dengan keranjang gandeng yang bermuatan 12 jeriken membawa BBM Jenis Bio Solar mengarah ke jembatan Pedamaran.

Setelah diberhentikan dan diinterogasi terhadap pengendara tersebut, HW dalam pengakuannya minyak Bio Solar tersebut dibeli dari D (dalam lidik) sebesar Rp270.000 /jeriken dan akan dijualnya kembali ke mobil pengangkut buah sawit di Kepenghuluan Sei Daun kecamatan Pasir Limau Kapas seharga Rp330.000/ jeriken.

Pelaku HW juga mengakui bahwa di gudangnya Jalan Poros Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko ada tersisa 13 jeriken BBM Bio Solar sehingga tim membagi tugas untuk melakukan penggeledahan di gudang milik pelaku dan mengamankan minyak tersebut.

Kemudian dalam lokasi yang sama, tepatnya sekitar pukul 12.00 Wib, tim yang masih berada di Jembatan Pedamaran juga melihat pengendara sepeda motor dilengkapi keranjang gandeng yang bermuatan 12 jeriken minyak yang dibawa oleh berinisal A turut diberhentikan.

Dalam pengakuannya, bahwa minyak tersebut akan dijualnya kembali ke mobil pengangkut buah sawit, kilang padi di Kecamatan Kubu setelah dibeli dari saudara Bonsu sebesar Rp. 270.000 / jeriken dengan mendapat upah RP 420.000,00 per trip perjalanan.

Bersamaan dengan itu, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi rumah Bonsu yang nama lainnya berinisial IPBS Siregar alias Bonsu langsung diamankan dan mengakui telah menjual 12 jeriken minyak Solar kepada saudara A sebesar Rp3.240.000 dan tim mendapati 2 jeriken berisi minyak di dalam rumahnya.

"Hasil pengakuan dari pelaku IPBS Siregar alias Bonsu bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dibeli dari SPBU Batu 4 dan ada sebagian dari orang lain diduga nelayan yang juga membeli dari SPBU yang sama," pungkasnya.

 

Sumber: Riaulink.com