Bupati Inhil HM Wardan Dampingi Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice

Rabu, 03 Agustus 2022

Dokumentasi Prokopim Setda Inhil

SIBERONE.COM - Rumah Restorative Justice “jembatan asa” di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di resmikan Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Jaja Sebagian, SH, MH, yang didampingi Bupati Inhil HM. Wardan.


Turut hadir Ketua TP PKK unsur-unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Riau, beberapa pimpinan OPD, beberapa camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tembilahan Hulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta undangan lainnya. 


Peresmian Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jl. Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di tandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Riau yang dilanjutkan dengan pemukulan gong, pembukaan tirai plang rumah Restorative Justice serta pemotongan pita yang di dampingi oleh Bupati Indragiri Hilir H.M. Wardan serta unsur Forkopimda.


Dalam sambutannya Kajari Inhil mengatakan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, konsep Restorative justice di kenal sebagai metode penyelesaian pidana tetapi di luar jalur persidangan dengan mempertemukan pelaku dan korban kadang-kadang juga melibatkan masyarakat secara umum  kemudian dilakukan dengan musyawarah untuk dilakukan penyelesaian perkara pidana. 

 

Dalam kesempatan ini Bupati Indragiri Hilir dalam sambutannya mengatakan betapa pentingnya keberadaan rumah Restorative justice ini dapat memberikan wadah wahana bagi masyarakat dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ringan.


"Artinya permasalahan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah atau pun dengan denda yang di bawah 2,5 juta rupiah dan ini tentunya sudah membuktikan kepada kita semua bahwa penyelesaian kasus tidak mesti sampai ke meja hijau karena bisa di selesaikan melalui wadah rumah Restorative justice ini 

 

"Dan mudah-mudahan rumah Restorative justice ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat artinya sekaligus kita memberikan pemahaman kepada masyarakat agar taat hukum jadi tidak ada lagi masyarakat menyelesaikan masalah dengan sendiri-sendiri artinya harus di selesaikan dengan musyawarah tentunya dengan memedomani Ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku," ucap Bupati Inhil HM Wardan. 


Sementara itu, Kajati Riau dalam sambutannya mengharapkan mudah-mudahan dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini masyarakat jangan ada lagi merasa takut untuk datang ke kejaksaan karena jaksa juga manusia biasa.

 

 "Jaksa ini mengabdi untuk masyarakat dan kejaksaan  punya masyarakat jadi kalau bapak ibu segan untuk pergi ke kantor kejaksaan maka manfaatkanlah rumah Restorative justice ini bisa konsultasi hukum pidana, perdata," tutupnya.