Kelompok Ibu-ibu Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Polres Metro Jakarta

Kamis, 14 Juli 2022

Ilustrasi, Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga ibu-ibu terkait kasus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Jakarta dengan barang bukti sabu 9,5 kilogram. (sumber foto: Inmagz.id)

 

 

SIBERONE.COM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga ibu-ibu terkait kasus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Jakarta dengan barang bukti sabu 9,5 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan ketiga tersangka ini yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46).

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak sembilan paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram.

"Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang pelaku berikut sembilan kilogram lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," kata Pasma kepada wartawan, Kamis (14/7).

Pasma mengungkapkan ketiga ibu-ibu itu ditangkap di sebuah hotel di daerah Kebon Kacang, Tanah Abang Jakarta Pusat pada Rabu (6/7) lalu.

Dalam aksinya, para ibu-ibu ini berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Malaysia ke Jakarta lewat Pekanbaru.

Sabu tersebut dibawa oleh ibu-ibu dalam sebuah koper dan melakukan perjalanan darat ke Jakarta menggunakan bus.

"Dari Hasil pengiriman sembilan paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilo. Nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya," tutur Pasma.

Pasma menyebut ketiga tersangka ini sudah tiga kali membawa paket sabu itu dalam kurun waktu 10 bulan terakhir. Paket yang mereka bawa beratnya bervariasi yakni empat kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir sembilan kilogram.

Dari hasil penyelidikan, kata Pasma, terungkap sabu itu merupakan milik dari seseorang berinisial SN. Barang itu kemudian diberikan kepada para ibu-ibu melalui orang suruhannya yakni AK.

"SN dan AK masih DPO dan dalam pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga ibu-ibu ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

 

Sumber: CNN Indonesia