2 Pelaku Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Kampar Kiri Barbuk 14,5 Gram Sabu

Sabtu, 14 Mei 2022

Ilustrasi penangkapan bandar narkoba (Sumber: Pintas.id)

 


SIBERONE.COM - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan 2 pelaku diduga bandar Narkoba, keduanya di tangkap di dua TKP berbeda, dari tangan kedua pelaku berhasil di amankan barang bukti sabu-sabu 14,5 Gram. 

Awal mula di tangkap pelaku  WW alias L (22) warga Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir yang di tangkap di Pinggir Jalan Raya Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB. 

Dari tangannya berhasil di amankan barang bukti yaitu, 2 paket kecil diduga narkotika jenis shabu berat 0.91 Gram, Handphone Android redme warna blue dan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam putih BM 2846 FS.

Kemudian dilakukan pengembangan dari tertangkapnya WW alias L dan ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AD alias A (27) warga Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir.  Pelaku AD ditangkap di rumahnya pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 15.00 WIB.

Dari penggeledahan di rumah pelaku AD di temukan 26 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, Handphone Android samsung A 6+ warna hitam, timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, kotak Handsfree, masker warna hijau dan kantong plastik kecil. Setelah di timbang berat sabu-sabu Bruto 13.6 gram. 

Kronologis awal penangkapan ini ketika Kapolsek Kampar Kiri Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir dan Tim opsnal untuk melalukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis Sabhu di wilayah hukumnya yang diduga dilakukan oleh WW alias L. 

Saat melakukan penyelidikan, tepatnya  di Jalan Raya desa mentulik tim melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda Motor Honda Beat BM 2846 FS warna hitam putih sendirian. Kemudian tim mendekati pelaku WW, namun sebelum sampai pelaku langsung melarikan diri dan tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dan di temukan dua paket diduga narkotika jenis shabu yg dibungkus didalam kertas rokok berwarna silver dalam kantong celana sebelah kanan.

Setelah  palaku dan barang bukti diamankan kemudian dilakukan pengembangan. Dan dari keterangan pelaku WW ia mendapatkan sabu-sabu dari AD alias A. 

Selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan kerumah pelaku AD di Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Setelah dipastikan pelaku AD berada di rumah ,Tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AD yang saat itu sedang berdiri disamping rumahnya 

Lalu di lakukan interograsi, Ia mengaku bernama AD alias A dan tim langsung melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga bersama pihak desa setempat .

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 26 (Dua Puluh Enam) paket narkotika diduga jenis shabu yg disimpan di dalam kotak Handsfree dikantong belakang celana jeans sebelah kiri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti lain yg ada hubungannya dgn perkara yaitu timbangan digital dan yang lainnya. 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Adisyah Mursyid SH mengaku sudah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, " Keduanya sudah kita tahan bersama barang bukti dan dalam proses lebih lanjut, " jelasnya. 

Kedua tersangka sudah melanggar pasa l 114  ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dan kita masih melakukan pengembangan dari kasus ini, satu nama pelaku lainnya berinisial H sudah kita kantongi,"tambah Kapolsek.


Sumber: Kabarpesisirnews.com