Proyek 15 Milyar di Inhil Sedang Dikerjakan, Masyarakat: Jangan Sampai Temuan BPK Lagi

Senin, 09 Mei 2022

Proses peruntuhan bangunan lama untuk Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Kecamatan Tembilahan (Sumber foto: siberone/Ema)

 

 

SIBERONE.COM - Proyek yang menelan angka Rp 15.000.000.000 di kabupaten Indragiri Hilir sedang dikerjakan. Titik lokasi pembangunan tersebut berada tepat di belakang rumah dinas Bupati Indragiri Hilir (eks gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dinas PKP Inhil).

Pekerjaan yang dinamakan "Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Kecamatan Tembilahan" ini tampak di website LPSE kabupaten Indragiri Hilir dimenangkan oleh Kelapa Gading yang berasal dari Kauman, Jimbung, Kalikotes, Klaten - Klaten (Kab.) - Jawa Tengah.

Dari pantauan media, proses pekerjaan sekarang sedang dalam tahap meruntuhkan bangunan lama yang dulu juga sempat ditempati oleh Rektorat Universitas Islam Indragiri (Unisi).

Bangunan yang kabarnya akan dijadikan sentral seluruh pelayanan publik di kabupaten Indragiri Hilir ini memang sangat dibutuhkan masyarakat karena sejauh ini pelayanan publik di kabupaten Inhil belum memiliki kantor yang sentral serta kantor yang ada sekarang tampilannya masih terkesan kumuh.

Dengan adanya wacana pembangunan ini, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyarankan pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai dengan target supaya fungsinya juga bisa dinikmati oleh masyarakat banyak. 

Dibalik ia memuji langkah pemerintah yang sudah perduli dengan pelayanan peblik, ia juga menyinggung dan membandingkan proses pembangunan gedung di Inhil yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya dan sempat ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Perencanaan yang bagus dari sisi pelayanan, kita sangat mendukung pembangunan ini dan kita berharap semoga tercapai sesuai dengan target. Jangan sampai seperti kejadian gedung yang sebelumnya dibangun sampai ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucapnya, Jum'at (29/4/2022).

Ia tidak mau menyebutkan secara pasti gedung yang dimaksud, namun dalam penelusuran media bangunan yang sempat ada temuan yakni Rehab RSUD Puri Husada Inhil. 

Dikutip dari sijoritoday.com BPK menemukan kelalaian Kelompok Kerja (Pokja) 3 dalam evaluasi penawaran pekerjaan.

Kelalaian Pokja 3 itu tampak pada perubahan dokumen pemilihan dari draft dokumen menjadi lumsum dokumen. Pokja juga hanya mengevaluasi tenaga ahli sebatas data curiculum vitae (CV) tidak sampai konfirmasi kebenaran pengalaman kerjanya.

Selain itu, Pokja mengaku tidak melihat merek yang dipersyaratkan yang mengakibatkan PT.KMK menawarkan instalasi gas medis merek Central Uni LTD dan Komatsu-Seike Japan sedangkan PPK mensyaratkan merek Brecker.

Pokja juga tidak menyurvei Perkiraan Harga Sendiri (PHS) harga tersebut hanya sebatas menuangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan harga diatas 110% hanya berlaku untuk volume penawaran saja.

Selain Pokja, BPK juga menemukan kemajuan fisik per 31 Desember 2020 dan pembayaran material on site (termin) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

PPK menyetujui laporan PT. KMK yang menyatakan perkembangan pekerjaan telah mencapai 75,10 persen, padahal BPK menemukan bahwa pekerjaan itu baru selesai 42,118 persen. Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran termin ketiga 70 persen sebesar Rp17.083.521.442,00 tidak layak.

PT. KMK juga diketahui mengubah nomor rekening penerima pembayaran.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa surat penambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari yang diterbitkan oleh PPK tidak sesuai ketentuan. Akibat ketidaktahuan PPK, adendum kontrak ke 4 menyalahi aturan karena menarik tanggal mundur. PPK juga melakukan adendum atas adendum pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Denda keterlambatan atas pemberian tambahan waktu 90 hari penyelesaian pekerjaan sebesar Rp3.882.618.509,47 belum disetorkan ke kas daerah.

BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp722.328.594,26 atas Contrac Change Order (CCO) 3 penambahan pekerjaan dengan
harga satuan melebihi 110 persen HPS jika seluruh pekerjaan dibayarkan. BPK juga menemukan kekurangan volume senilai Rp104.453.266,42 dan koreksi harga satuan beton senilai Rp318.539.532,01.

Banyaknya temuan BPK itu disebabkan oleh PT. KMK yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. BPK juga menilai Pokja kurang cermat mengevaluasi penawaran serta tidak cermat nya PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menilai hasil pekerjaan.

Atas ketidakcermatan itu mengakibatkan Pemkab Inhil tidak memperoleh penawaran harga yang terbaik, kelebihan pembayaran termin sebesar Rp17.083.521.442,00, kelebihan 
pembayaran senilai Rp722.328.594,26, kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp422.992.798,43 serta Pemkab Inhil belum dapat memanfaatkan denda keterlambatan sebesar Rp3.882.618.509,47.

“BPK merekomendasikan Bupati Inhil agar memerintahkan pimpinan BLUD RSUD Puri Husada untuk menyetorkan denda keterlambatan sebesar Rp3.882.618.509,47, kelebihan pembayaran sebesar Rp722.328.594,26, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp422.992.798,43,” tulis laporan BPK.

BPK juga meminta agar Bupati memerintahkan pimpinan BLUD RSUD Puri Husada untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran atas prestasi sebesar Rp17.083.521.442,00 dalam pembayaran termin berikutnya.

Kepala BLUD RSUD Puri Husada, Saut Pakpahan mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan BPK dan LKPP atas sejumlah persoalan yang terjadi pada pembangunan RSUD tersebut.

“Kami masih rapat dengan BPK dan LKPP dan pembangunan masih jalan terus,” kata Saut dikonfirmasi.

Temuan BPK itu, dikatakan Saut, sudah ada yang disetor ke kas daerah. Namun ia tidak merinci temuan yang mana dimaksud.

“Ya, sudah ada yang disetor,” singkatnya. Klik sumber. 

Kembali ke proses Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Kecamatan Tembilahan, berdasarkan adanya dugaan temuan BPK tersebut sumber ini menekankan Pemerintah Daerah Inhil berhati-hati mengelola uang rakyat yang dititipkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Hati-hati betul mengelolanya karena ini uang rakyat dan hasilnya harus kembali ke rakyat," imbuhnya.

Sementara itu, untuk menggali informasi terkait Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Kecamatan Tembilahan, tim media siberone.com mencoba menghubungi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Umar melalui pesan WhatsApp pribadinya, Ahad (8/5/2022). 

Namun hingga berita ini diterbitkan pesan yang dikirim oleh tim siberone.com masih centang satu, dan menurut informasi dari rekan wartawan lain pesan WhatsApp yang dikirim melalui nomor mereka sudah centang dua. 


*Berita ini masih perlu dikonfirmasi. 


Wartawan : Ema