BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Korban Kebocoran GAS PLTP DIENG

Kamis, 17 Maret 2022

SIBERONE.COM- Mesantunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Lilik Marsudi, Warga Kampung Soekarno-Hatta, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Santunan Tersebut Secara Simbolis diserahkan Wakil Wali Kota Magelang, Mansyur didampingi Deputi Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari kepada istri Almarhum, Sulastri di Ruang Rapat lantai II Kantor Setda Kota Magelang, Rabu ( 16/3/2022).

Almarhum Lilik Marsudi Sehari-hari bekerja sebagai tool pusher di PT Bormindo dan mulai menjadi peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Duri, Provinsi Riau sejak November 2021.

Almarhum merupakan satu dari sembilan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pengeboran sumur bor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geo Dipa di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.

Ahli waris menerima santunan sebesar Rp318.892.290 yang terdiri atas santunan jaminan kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan jaminan hari tua, Jaminan Pensiun berkala dan Beasiswa satu orang anak.

Wakil Wali Kota Magelang, M Mansyur menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK. Hal ini karena Pemko Magelang sendiri tidak mempunyai anggaran untuk santunan bagi pekerja yang meninggal dunia saat bekerja.

"Dengan adanya santunan BPJAMSOSTEK ini betul-betul membantu. Kami menyambut dengan gembira. Oleh karena itu, kami mengimbau agar para pekerja ikut serta menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena banyak sekali manfaatnya," ujar Mansyur.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengungkapkan bahwa BPJAMSOSTEK ikut merasakan keprihatinan dan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi di PLTP Dieng.

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) melakukan langkah-langkah cepat untuk penanganan para pekerja yang menjadi korban insiden tersebut. 

Pelayanan BPJAMSOSTEK tidak terbatas oleh jarak dalam hal Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dimana pun berada selama risiko terjadi ketika Tenaga Kerja sedang melakukan kewajibannya, semua Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang tersebar siap untuk memberikan jaminan atas risiko tersebut.

Eko menjelaskan bahwa dua orang korban kecelakaan tesebut yang berasal dari perusahaan PT BORMINDO NUSANTARA yang berdomisili di Duri, Provinsi Riau yang ada di Wilayah Kerja Kantor Wilayah Sumbarriau yang tertib administrasi.

Untuk delapan korban lainnya yang selamat, mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas JKK. Seluruh biaya yang timbul nantinya akan menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK.

"Semoga seluruh santunan yang diberikan bisa membantu kondisi sosial ekonomi keluarga yang ditinggalkan," tukas Eko.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Duri, Achiruddin menambahkan bahwa PT Bormindo merupakan perusahaan yang tertib administrasi dan iuran. Sehingga BPJS TK bisa segera membayarkan hak-hak ahli warisnya.

"Walaupun baru terdaftar 5 bulan, ahli waris berhak mendapatkan manfaat penuh dijaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta beasiswa untuk anaknya sampai dengan lulus kuliah. Ini bukti negara hadir guna memastikan seluruh pekerja yang mengalami resiko mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.