Polsek Tembilahan Berhasil Ciduk Curanmor di Kelurahan Pekan Arba

Jumat, 11 Desember 2020

SIBERONE.COM  -   Unit Reskrim Polsek Tembilahan berhasil mengungkap pencurian  Sepeda motor milik Sutaji yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan Pekan Arba  kelurahan Pekan Arbak Kecamtan Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada hari Sabtu 05 Desember 2020 sekira pukul 22.00 wib. 


Ipda Raudo memaparkan adapun kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal (6/12) sekira pukul 07.00 Wib, sewaktu pelapor berada dirumah yang bertempat di Parit Melati RT. 031 / RW. 006 Desa Sungai Junjangan Kec. Batang Tuaka.


kemudian pelapor mendapat kabar melalui via Handphone dari saudara Sutaji. Yang dipergunakan oleh anak nya yang bernama Andri telah hilang yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan Pekan Arba pada hari Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 22.00 wib. 


"Mengetahui hal tersebut pelapor dan saudara Sutaji melakukan pencarian akan tetapi Sepeda Motor pelapor tidak ditemukan juga," kata Ipda Raudo Perdana.


Selanjutnya Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana .S.Tr.K  mengkungkapkan  satuan Unit Reskrim Polsek Tembilahan telah berhasil menangkap DTS (20) pencurian Sepeda motor milik bapak Sutaji pada hari Senin tanggal (10/12/2020) sekira jam 10.00 wib. 


"Kita mendapatkan laporan dari korban bahwa motor milik nya telah hilang di pinggir jalan pekan Arbak," ungkap Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana secara resmi, Jumat (11/2020).


Selanjutnya Ipda  Raudo mengatakan pada hari Senin (10/12)  sekira pukul 10:00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1(satu) sepeda motor yang sama dengan ciri ciri sepeda motor yang dicari oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan sedang terparkir disebuah rumah kontrakan yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Gang Nelayan Kec.Tembilahan Hulu yang di duga diketahui telah hilang pada hari Minggu, tanggal 06 Desember 2020 sekira pukul 07.00 Wib yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tembilahan.


Selanjutnya Kapolsek Tembilahan memerintahkan Ps.Kanit Reskrim beserta team Unit Reskrim Polsek Tembilahan untuk melakukan penangkapan orang yang menguasai sepeda motor tersebut dan kemudian sekira jam 10.15 Wib Team Unit Reskrim Polsek Tembilahan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang Nelayan  dan mengaku bernama DTS. 


"Ia juga mengatakan setalah dilakukan introgasi secara lisan perihal perkara pencurian kendaraan motor  dan mengaku telah melakukan Pencurian kendaraan bermotor yang dimaksud pada hari sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira jam 10.30 Wib bertempat di Di depan rumah milik saudara Sutaji," ungkapnya.


Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi barang bukti sehubungan dengan Perkara pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka tersebut.


Ipda Raudo mengatakan Pasal yang Dipersangkakan :
Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 7.900.000 ( tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah )," tutupnya.