Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3019 Butir Pil Extacy, 1.3 Kg Serbuk Ekstasi dari Malaysia

Rabu, 18 November 2020

SIBERONE.COM -  Polres Inhil berhasil gagalkan penyelundupan  3019 butir ekstasi dan 1,3 Kg serbuk ekstasi dari Malaysia di atas Kapal Layar Motor (KLM) Dumai Sentosa GT-84 di Perairan Pulau Burung,  Kecamatan Pulau Burung,  Kabupaten Inhil,  Rabu (11/11/20) lalu.


Selain ribuan ekstasi tersebut , 299,18 gram sabu-sabu dan 400 butir pil merk Erimin 5 bersama 1 orang Kepala Kamar Mesin (KKM) inisial HS (31) juga berhasil diamankan saat itu.


Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 1 orang pelaku lagi berinisial AN (49) di Hotel Puri,  Sungai Guntung,  Kecamatan Kateman, Kamis (12/11/20) pagi.


Kemudian dari pengakuan AN saat di introgasi petugas,  ia diperintahkan menjemput barang haram tersebut oleh salah satu Narapidana Lapas Kelas I Palembang berinisial AS (47).


Tak inigin berlama-lama, Satnarkoba Polres Inhil dibantu Ditresnarkoba Polda Riau langsung menuju Palembang untuk melakukan penangkapan.


Dari hasil koordinasi dengan aparat setempat, AS berhasil ditangkap di dalam Lapas tanpa melakukan perlawanan, Sabtu (15/11/20) malam.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan S.H., S.I.K., M.Hum  dalam press rilisnya,  Rabu (18/11/20) siang mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa KLM Dumai Sentosa yang mengangkut kelapa dari Inhil menuju Malaysia sering membawa narkotika.

"Dari informasi itu Kasat Pol Air memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan," kata AKBP Dian 


Pada tanggal (27/10) pada saat polair melaksanakan patroli di perairan pulau Burung menjumpai kapal KLM Dumai Sentosa yang sering diduga membawa Narkotika adapun dengan muatan kapal dengan keadaan kosong ( tidak ada muatan).


Setelah anggota Polair menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan  seluruh didalam  kapal untuk menggeledah  dan ditemukan barang haram jenis diduga Narkotika.


Adapun barang yang haram ditemukan saat penggeledahan sabu pil Extacy Happy Five, serbuk yang bisa dicetak Pil Extacy.


"Setelah diintrogasi, ternyata narkotika itu milik HS yang diterimanya dari Bang Jul warga Malaysia dan akan diserahkannya ke AN yang sudah menunggu di Hotel Puri Sungai Guntung,"tambah Kapolres.


Sambung Kapolres, AN diperintahkan oleh AS yang merupakan Narapidana Lapas kelas I Palembang.


"Dibantu Ditresnarkoba Polda Riau dan koordinasi petugas setempat, kita berhasil mengamankan AS, saat ini tiga orang pelaku Dab barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikkan lebih lanjut,"tutup Kapolres.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku yakni 299,18 gram sabu,  3019 butir ekstasi, satu bungkus serbuk ekstasi dengan berat 209,75 gram, 400 butir pil merk Ermin 5, 7 unit Hp dan 1 KLM Dumai Sentosa GT-84.**