SIBERONE.COM - Polsek Kemuning berhasil menangkap K.U (19) diduga melakukan tindakan pidana (TP) Curas di Dusun Langkat Desa Batu Ampar Kecamatan. Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (05/11/2020).
Saat dikonfirmasi Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman membenarkan Polsek Kemuning berhasil penangkap K.U (19) tersangka melakukan Curas kepada Muhammad Aidil.
Kronologi kejadian pada hari Selasa (03/11) sekira pukul 15:30 wib, korban Muhammad Aidil (13) pulang kerumahnya dengan keadaan menangis, mengatakan kepada ibunya.
"Ia mengatakan bahwa Handphon miliknya telah di ambil paksa oleh K.U. dan dengan menodongkan snapang angin ke kepala dan mengatakan apabila Handpone tersebut tidak di berikan akan di tembak kepala Korban," ungkap AKP Warno.
Kemudian setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut personil Polsek Kemuning mendatangi TKP pada hari Kamis tanggal (5 /11) dan sekira pukul 21.00 wib, personil Polsek Kemuning mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap K.U.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Berikut barang bukti yang di amankan Polsek Kemuning 1 (Satu) Buah Senapan Angin 1 (Satu) buah Handphone
"kemudian pelaku dan barang buktu diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut," tutup AKP Warno