Polres Inhil Musnahkan Narkotika jenis Sabu dan Pil Extacy di Makopolres Inhil

Selasa, 27 Oktober 2020

SIBERONE.COM   - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Shabu - Shabu dan pil Extacy Jalan Gajah Mada   di Makopolres Inhil. Selasa, (27/10/2002).


Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebutkan bahwa BB  Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus HS bertempat di rumahnya jalan Batang Tuaka.


Adapun barang yang dimusnahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1094,89 Gram, Narkotika jenis Pil Extacy warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 Gram.


Pemusnahan barang haram tersebut langsung dilakukan bersama- sama yang di pimpin langsung Wakapolres Inhil  Kompol  Kari Amsah Ritonga, yang disaksikan Pasi Intel Kodim 0314/Inhil, Kejari Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Sekretaris Kesbangpol, Peradi Penggadaian, serta ormas terdiri dari Pemuda BNN, Geranat Inhil, berserta unsur-unsur lain 


Sebelumnya pemusnahan, barang bukti  Narkotika jenis Shabu-shabu dan pil Extacy terlebih dahulu dilakukan penimbangan dari PT. Pengadaian ( Persero) Tembilahan, nomor: 121/10297.00/2020, pada tanggal 14 Oktober 2020.


"Perihal hasil pengujian secara laboratories sampel Shabu dan pil Extacy , tersangka HS dinyatakan positif mengandung metampetamina dan MDMA termasuk narkotika golongan 1 (satu)  dan dinyatakan barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ujar kasat Narkoba AKP Bachtiar 


Dalam kesepatan itu Wakapolres Inhil mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tidakan Kepolisian dalam komitmen polri khususnya Polres Inhil pemberantasan Narkotika diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir.


Ia juga berpesan agar seluruh steak holder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah terkhususnya Inhil


Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil.


"Barang bukti ini akan dirusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. Saya mengharapkan kerjasama dengan pihak terkait untuk ditingkatkan dan bersinergi dalam memusnahkan peredaran barang ilegal dan berbahaya dalam masyarakat," imbuhnya. 


Narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penangkapan dari pelaku inisial HS pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.


Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika berakhir pukul 11.15 WIB, selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.


Dalam kesempatan itu mewakili Pemerinta Derah (Pemda) Indragiri Hilir (Inhil) Sekretaris Kesbangpol, Marlis Syarif mengaspirasi Polres Inhil dalam pemberantasan narkoba di walayah hukum kabupaten Indragiri Hilir.


Ia juga mengatakan bahwa selama beberapa bulan belakangan ini pencapaian Polres Inhil dalam pengukapan kasus Narkotika, sangat luar biasa.


"Semoga Polres Inhil dalam menjalankan tugasnya selalu dalam lindungan Allah SWT, dan diberikan kesehatan," ucap marlis Syarif kepala awak media


Selanjutnya marlis Syarif selaku sekretaris Kesbangpol Inhil, mudahan-mudahan kedepannya untuk peredaran Narkoba di Inhil mencapai titik nol.