BPN Aceh Singkil Adakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Jumat, 19 November 2021

SIBERONE.COM - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Aula kantor setempat, yakni di Jl. Syech Hamzah Fansuri, Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil. Jum'at,(19/11/2021).

Kegiatan Sosialisasi tersebut mengundang Narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, termasuk Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil selaku mitra kerja dari Kantor Pertanahan.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga menjelang waktu shalat Jum'at yang dihadiri oleh berbagai undangan dan lintas sektor dari jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, PPAT dan PPATs, Karyawan/Karyawati jajaran Kantor Pertanahan Aceh Singkil (termasuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam) serta pihak masyarakat.

Sosialisasi tersebut berjalan cukup meriah serta begitu semarak yang ditandai dengan Antusiasme para penanya dari berbagai kalangan yang direspons oleh para Narasumber sesuai dengan Bidang Keilmuan dan Tugas Fungsinya masing-masing. 

Menurut Kepala Kantor BPN Aceh  Singkil, Muhammad Reza, S.T., M.Si menyampaikan Urgensi Pencegahan adalah untuk menekan kasus Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, minimal dimasa mendatang.

" kita dapat meminimalisir ataupun mereduksi kasus Sengketa dan Konflik Pertanahan sehingga Perkara Pertanahan di Pengadilan dapat dikurangi kuantitasnya jikalau tidak mampu untuk dihilangkan". Kata Muhammad Reza, S.T., M.Si

Lanjutnya, Pencegahan Kasus Pertanahan harus ada Payung Hukum serta Regulasinya, untuk itu telah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN mengenai Pencegahanya.

Dengan penyampaian yang Sistematis dan terlihat sangat menguasai peraturan yang ada serta ketentuan yang berlaku, Kakantah yang energik dan sangat Profesional ini juga memberikan penjelasan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan atau biasa disingkat dengan Kantah Aceh Singkil merupakan Leading Sector dalam Pencegahan Kasus Pertanahan dengan menyelenggarakan fungsi mulai dari Penyiapan Perumusan Kebijakan, Pelaksanaan identifikasi dan Pemetaan Pencegahan serta pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama dengan Instansi atau lembaga terkait. 

Untuk itu kami menggandeng Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Unsur Pemerintah Daerah. Tutup Muhammad Reza, S.T., M.Si

 

Ris