SIBERONE.COM - Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap dua pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis pil extacy dan Sabu, AA ( 36) dan anak buahnya FR (25).
Kedua pelaku tersebut diamankan di Jalan Batang Tuaka Lorong Rindang Kenanga Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir, Senin (05/10/2020).
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno pada hari Minggu 4 Oktober 2020 sekitar pukul 16:30 wib, ada informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa AA sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil.
Informasi ini dilanjutkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar. Kemudian, Kasat Res memerintahkan kepada anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 23:00 wib diketahui bahwa AA sedang berada di rumah dan anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap saudara AA. Saat AA ditangkap juga didapati seorang laki-laki berinisial FR yang merupakan anak buah dari saudara AA," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 dua warga sekitar di rumah tersebut ditemukan Barang bukti 214 pil ekstasi dan 4 paket sabu seberat 27,67 gram.
"Dari introgasi, FR mengatakan bahwa barang bukti narkotika masih ada di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Sungai beringin," jelasnya.
Anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penggeledahan juga disaksikan oleh 2 warga setempat.
"Dan hasil penggeledahan ditemukan 1 paket shabu seberat 0,52 gram. Kemudian 2 (dua) orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.