Bhabin Kesenden Polsek Utbar Polres Ciko Imbau Warga Ajak Prokes 5M PPKM di Masa Pandemi

Senin, 04 Oktober 2021

SIBERONE.COM - Polsek Utbar Polres Cirebon Kota melalui Bhabinkamtibmas Polsek Utbar Kelurahan Kesenden AIPTU Imam melaksanakan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa Pandemi yakni woro-woro / public adress tentang wajib protokol kesehatan di Area Publik Pasar Kramat Kota Cirebon, Senin (04/10/2021).

Dari pemantauan tersebut masih terdapat warga yang melangar Prokes 5M Covid-19 dengan tidak memakai masker, dan Petugas memberikan tindakan teguran secara lisan serta memberikan edukasi kepada warga.

Dalam kegiatan tersebut tampak Petugas Polsek Utbar Polres Cirebon Kota bersama Tim Gabungan diturunkan dengan menyasar dibeberapa titik, guna menindak para pelanggar PPKM di masa Pandemi Instruksi Mendagri, Peraturan Gubernur Jabar, dan  Walikota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M.Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Utbar Kompol H. Lindon Affandi Siregar, SH.Pemantauan hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga,  pedagang maupun pengendara, dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat Kita bisa laksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya Pemerintah dalam  pencegahan penyebaran virus Covid-19, ujarnya.

“Kami memberikan Sanksi serta teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan pemberlakuan PPKM di masa Pandemi , ”tegas Kompol H.Affandi Siregar.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota juga menambahkan “Karena masih ditemukan warga bepergian tanpa masker, , itu semua akan Kita tegakan, dan Kami mengimbau kepada warga dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan  masyarakat ( PPKM ) di masa Pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan, upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dengan 5M Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas, pungkas IPTU Ngatidja, SH.MH. (Lidya)