PPKM Level 4, Ini Tiga Titik Penyekatan di Kabupaten Temanggung

Jumat, 30 Juli 2021

SIBERONE.COM - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Pemerintah Kabupaten Temanggung memberlakukan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat dari 27 Juli s/d 2 Agustus 2021.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan ada 3 titik pos pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Temanggung, Kodim 0706/Temanggung, Satpol PP, BPBD serta Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung.

Penyekatan dilakukan di Pertigaan Kaliampo yang merupakan pintu masuk dari arah Semarang, perbatasan antara Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Magelang dan di Kledung pintu masuk dari arah Wonosobo.

“PPKM level 4 ini diberlakukan sejak 26 Juli 2021, kami bersama tim gabungan melakukan penyekatan di tiga titik, yakni Pertigaan Kaliampo, perbatasan Temanggung – Magelang dan Kledung,” katanya, Jumat (30/7/2021).

Sementara itu, Kapolres juga menyampaikan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa selama pemberlakuan PPKM level 4 masyarakat diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik hasil tes usap PCR maupun antigen dan bukti sudah mengikuti vaksinasi.

“Terutama yang dari luar kota mau masuk Temanggung, harus dapat menunjukkan surat keterangan tersebut, kalau tidak membawa surat keterangan harus putar balik,” tegasnya.

Hal ini dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera di masyarakat bahwa situasi ini darurat. Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang mau melakukan aktivitas dengan melakukan perjalanan harus melengkapi surat keterangan sehat.

Selain itu petugas juga memasang pamflet tentang himbauan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) pada kendaraan yang melintas dan terjaring penyekatan.

“Operasi ini akan kami lakukan setiap hari pada jam-jam tertentu hingga PPKM level 4 berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021 mendatang,” pungkasnya. (Spyd)