Miliki Narkotika Jenis Sabu, 2 warga Tanjab Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil

Sabtu, 20 Juni 2020

SIBERONE.COM -- Tersangka H (25) dan R (39) yang merupakan warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat berkutik setelah diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, Jumat (20/06/2020).

Kedua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Inhil di Pelabuhan Lasdap Jalan Sudirman Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil karena memiliki barang haram yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan, anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang mencurigai di Pelabuhan Lasdap.

Lanjut Warno, Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar memerintah Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H dan R," jelasnya.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu  buah kotak Rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening Les Merah dengan  Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram," ungkap Warno.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil.